Beranda Headline

Rekomendasi DPRD ke Wako: Tegur dan Beri Sanksi OPD yang Melanggar

0
Wali Kota Tanjungpinang menandatangani naskah penetapan Ranperda menjadi Perda-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Tanjungpinang menggelar sidang paripurna, tentang penyampaian laporan akhir Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tanjungpinang tahun 2018, Rabu (31/7/2019) lalu.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno ini, juga dihadiri Wali Kota Syahrul dan Wakil Wali Kota Rahma.

Anggota Banggar, Ashady Selayar menyampaikan bahwa, DPRD Kota Tanjungpinang mengapresiasi kinerja pemko, yang dapat mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terhadap laporan penggunaan anggaran APBD Tanjungpinang tahun anggaran 2018.

“Semoga hal ini dapat memberikan motivasi, untuk dapat bekerja lebih baik lagi,” ujarnya..

Selain mengapresiasi, pihaknya juga memberikan beberapa rekomendasi kepada pemko, di antaranya memperkuat pengawasan secara internal mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

“Dengan memaksimalkan fungsi inspektorat,” imbuhnya.

Selanjutnya, pemko juga diharapkan meningkatkan target dan realisasi pendapatan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kami juga meminta kepada Wali Kota, untuk menegur dan memberikan sanksi sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya.(zul)

Baca juga:  Pembangkit Rusak, Komisi III DPRD Kepri Sidak ke PLN Batam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini