Beranda Headline

Razia Miras, Petugas Gabungan Temukan Mikol Impor Ilegal di Cafe Clasix

0
Kepala BPOM Tanjungpinang, Mardianto memegang sambil menunjuk mikol ilegal jenis Carlsberg kepada Kadisperdagin Ahmar Yani di salah satu ruangan Cafe Clasix, Jumat (27/9/2019) malam-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim gabungan dari berbagai instansi pemerintah se-Kota Tanjungpinang melakukan razia minuman keras (miras) impor ilegal, di beberapa tempat hiburan malam Kota Tanjungpinang, Jumat (27/9/2019) mulai pukul 21.00 WIB hingga Sabtu (28/9/2019) dinihari.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani menyebutkan, tim pengawasan dan pengamanan menyisir empat cafe karaoke yakni, Clasix, Pup, Lumino dan Cafe Milenium.

Dari sekian banyak minuman alkohol (mikol), menurut Yani, hanya satu jenis minuman kaleng yang tidak memiliki izin jual beli di kota ini. Minuman itu bernama Carlsberg, yang dijual oleh pihak manajemen Clasix selama ini.

“Kami menemukan 1 jenis mikol kaleng yang tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan tidak memiliki pita bea cukainya,” jelasnya.

Atas temuan ini, Ahmad Yani telah meminta manajemen Clasix agar datang ke Kontor Disperdagin Kota Tanjungpinang, Senin (30/9/2019), untuk mengurus administrasi perizinannya.

Kadisperdagin menambahkan, tim belum memberlakukan sanksi administrasi terhadap manajemen Clasix.

Sebab tim yang terdiri dari Disperdagin, Kepolisian, Bea dan Cukai, BPOM dan Satpol PP baru pertama kali melakukan razia, setelah terbentuknya tim ini beberapa waktu lalu.

“Untuk sementara kami masih melakukan pembinaan. Dan selanjutnya kita akan memberikan sanksi administrasi,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Hasil Pemetaan KPU, Pemilih Milenial di Bintan Capai 37 Ribu Orang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini