Beranda Headline

Puryanti Sebut Badan Penanggulangan Bencana Belum Penting di Natuna

0
Logo Badan Penanggulangan Bencana Daerah-f/istimewa

NATUNA (HAKA) – Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Puryanti mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum melihat urgensi dari pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kabupaten Natuna.

“Usulannya memang sudah masuk ke kami, sekitar satu bulan lalu, namun kami menilai untuk saat ini belum tepat kalau di Natuna dibentuk BPBD,” ujar Puryanti saat dijumpai hariankepri.com di ruang kerjanya, Selasa (12/11/2019).

Ia menjelaskan, bahwa saat ini di Kabupaten Natuna, tidak ada satupun urusan yang tidak diakomodir dalam SOTK Pemkab Natuna.

“Semuanya sudah terakomodir walaupun ditingkat Kepala Seksi (Kasi) sekalipun,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa urusan penanggulangan bencana, selama ini sudah diakomodir dalam Dinas Pemadam Kebakaran, setingkat Bidang dikepalai oleh seorang Kepala Bidang.

“Terdiri dari dua seksi yaitu seksi kesiapan dan kesiapsiagaan dan seksi kedaruratan, logistik, rehabilitasi, dan rekontruksi,” ujar Puryanti.

Selain belum mendesaknya kebutuhan pembentukan BPBD, hal ini mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi anggaran, menurutnya apabila dibentuk sebuah SOTK baru, akan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

“Selain gedung, pastinya operasional juga akan menjadi beban daerah, betul memang apabila dibentuk BPBD kita akan banyak dapat bantuan, tetapi apakah jumlah bantuan lebih banyak daripada anggaran yang akan kita keluarkan,” ujarnya.

Satu hal yang menjadi perhatiannya adalah, apabila dibentuk BPBD maka Dinas Pemadam Kebakaran akan kembali bergabung dengan Satpol PP, dikarenakan terlalu kecil apabila menjadi OPD tersendiri.

“Untuk saat ini apabila dibentuk BPBD, maka bidang di damkar hanya tinggal satu, kalau kondisinya demikian damkar akan melebur kembali dengan Satpol PP, sesuai dengan urusannya, sekarang lebih baik memaksimalkan struktur yang ada baik dari segi personil dan kinerjanya,” tukasnya. (dan)

Baca juga:  Kemenag Pinang Bisa Abaikan Larangan Salat Tarwih Berjamaah, Asal dengan Catatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini