Beranda Politika

Presidential Threshold 20-25 Persen Sudah Teruji

0
Tjahjo Kumolo

JAKARTA – Pemerintah tetap konsisten mengusung ambang batas bagi partai politik untuk menggusung calon presiden (presidential threshold) pada angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara pemilu nasional.

Karenanya, pemerintah menginginkan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) di DPR menerima usulan itu.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, konsistensi penting sebagaimana sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo.

Apalagi usulan tersebut juga sudah digunakan dan terbukti pilpres sebelumnya dapat berlangsung dengan baik.

“Presiden mengatakan, agar politik negara ini semakin baik harus ada konsistensi, sehingga kalau yang dulu sudah 20 persen masa mau kembali ke nol,” ujar Tjahjo di Jakarta, Minggu (18/6).

Menurut dia, arahan presiden tersebut menjadi acuan dasar bagi Kemendagri tetap mengusulkan agar PT sesuai dengan aturan yang ada pada undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Jadi ketentuan dalam undang-undang yang sudah baik, dipertahankan. Sementara yang belum sempurna disempurnakan. Demikian sikap pemerintah sebagaimana arahan presiden,” ucapnya.

Mantan anggota DPR ini menyebut aturan PT 20-25 persen sudah teruji memunculkan lebih dari satu pasangan calon presiden. Selain itu, partai politik juga tidak mempermasalahkan penerapan ambang batas pencalonan di pilkada serentak.

“Pemerintah berharap voting dan opsi lain seperti perppu misalnya, jangan diobral. Jadi semangat musyawarah mufakat akan kami utamakan,” pungkas Tjahjo

Mantan Sekjen DPP PDIP itu mengatakan, tetap optimistis Pansus RUU Pemilu nantinya akan menyetujui usulan ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara hasil pemilu nasional.

”Harus optimistis dong, kan ada musyawarah mufakat. Saya kira fraksi di Pansus yang mengusulkan nol persen atau yang 15 persen juga optimis dengan usulannya. Kemarin, di DPR mau kompromi di 5 persen. Kita lihat nanti bagaimana,” ucapnya.

Baca juga:  Sudah Masa Tenang, Baliho Cagub Kepri Nomor 3 Masih Terpasang

Ditekankan Tjahjo, besaran PT 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada tim pemerintah dalam pembahasan RUU Pemilu.

Ditegaskan, sikap pemerintah tersebut didasari keinginan melakukan pembangunan politik negara yang secara konsisten menuju pada penyederhanaan sistem kepartaian.

Tjahjo menegaskan, dirinya hanya meneruskan pernyataan presiden bahwa politik negara ini akan semakin baik kalau ada konsistensi.

Dia berharap, sikap pemerintah tersebut diikuti oleh DPR, khususnya anggota Pansus Pemilu. Besaran PT itu juga sudah teruji memunculkan lebih dari satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 2009 dan 2014.

Karena itu, pemerintah masih belum berpikir serius sampai kepada pilihan lain. ”Dalam dua kali pilkada serentak pun juga Parpol tidak mempermasalahkannya dan berjalan demokratis,” imbuhnya.(jpnn.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini