Beranda Daerah Lingga

Polisi Tangkap Kayu Ilegal

0
Ilustrasi penebangan pohon ilegal

LINGGA (HAKA)-Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lingga, menangkap kayu yang diduga merupakan hasil ilegal logging di daerah Desa Marok Kecil. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko. Ia membenarkan, ada penangkapan tersebut, namun ia belum menjelaskan seperti apa proses penangkapan tersebut.

“Kalau penangkapan ada, untuk jelasnya nanti ke anggota kami,” singkatnya.

Kepada hariankepri.com, salah seoarang warga yang mengaku bernama Marwin mengatakan, bahwa penangkapan yang dilakukan kepolisian itu terjadi pada Rabu (5/4/2017). Adapu kayu yang ditangkap berasal dari Singkep Barat, tepatnya dari Desa Marok Kecil.

“Barang bukti kayu itu sudah diamankan juga. Ada beberapa ton gitu bobotnya,” ungkapnya.

Ia mengatakan, aktifitas ilegal logging itu sudah lam adan marak terjadi di Desa Marok Kecil. Bahkan perhitungannya, kayu yang sudah diabwa keluar melalui pelabuhan rakyat setempat mencapai ratusan ton.

“Kayaknya baru kali ini ada penangkapan, kalau ilegal loggingnya sudah lama,” imbuhnya. (ana)

Baca juga:  Antisipasi Covid-19, Polres Lingga Periksa Tahanan Sebelum Masuk Rutan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini