Beranda Headline

Pengusaha Terancam Bangkrut, BPJSTK Beri Keringanan Iuran

0
Kantor BPJSTK Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kondisi ekonomi Tanjungpinang yang tidak menentu, bahkan cenderung lesu membuat perusahaan kecil menengah kewalahan dalam menangani arus keuangan perusahaan yang merugi.

Kondisi ini juga berimbas pada pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang macet. Pasalnya, sejumlah perusahaan memprioritaskan kelangsungan hidup karyawan, dan perusahaan ketimbang iuran BPJS TK.

“Kalau kami bayar iuran, terus tidak ada biaya produksi, itu sama aja nutup usaha,” ungkap beberapa pengusaha kecil menengah kepada hariankepri.com.

Terkait masalah ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Jefri Iswanto menjelaskan, sejatinya BPJS Ketenagakerjaan bukanlah suatu beban bagi perusahaan. Mengingat banyak manfaat yang bisa didapat oleh perusahaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ia juga maklum di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini. Banyak pihak perusahaan, khususnya perusahaan skala mikro-kecil yang kesulitan untuk membayar iuran.

Karena itulah kata dia, BPJS Ketenagakerjaan pun mengambil kebijakan agar perusahaan dapat mencicil iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebenarnya kalau secara aturan tidak boleh, tapi kita melihat iklim ekonomi sekarang ini sedang sulit. Jadi perusahaan boleh mencicil iuran tersebut,” ujarnya.

Ia menerangkan, sebanyak 71 perusahaan baik mikro maupun besar di Kota Tanjungpinang dan Bintan menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Jefri Iswanto menyebutkan, jumlah tunggakan perusahaan tersebut nilainya mencapai Rp 1,1 miliar.

“Itu tunggakan dari bulan Juli sampai Agustus. Yang menunggak itu 10 perusahaan skala besar-menengah dan sisanya perusahaan kecil-mikro,” ujarnya, Kamis (24/8/2017).

Setakat ini lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada perusahaan yang menunggak tersebut. Untuk pemanggilan dan pemeriksaan itu, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng pihak kejaksaan.

“Jadi kalau untuk perusahaan skala besar-menengah kita melibatkan Kajati, untuk yang mikro-kecil kita menggandeng pihak Kajari,” jelasnya.

Baca juga:  Terungkap, Defisit Pemprov 2 Versi, Rp 10 Miliar dan Rp 100 Miliar

Dari hasil pemanggilan itu kata dia, sudah ada beberapa perusahaan yang melunasi tunggakan tersebut. (fik/kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini