Beranda Headline

Pemko Terbitkan Edaran, Satpol PP Awasi Event Valentine Day Hotel CK

0
Surat edaran Pemko Tanjungpinang soal larangan valentine day

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerbitkan edaran, yang isinya imbauan kepada Hotel, Wisma dan Penginapan yang ada di Wilayah Tanjungpinang agar tidak melaksanakan perayaan valentine day yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2019.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Efendy mengatakan, surat imbauan ini merupakan instruksi dari Wali Kota Tanjungpinang, agar setiap hotel, wisma dan penginapan tidak membuat acara khusus di saat valentine day.

“Meski ini imbauan, kami harap ini dapat dipatuhi,” tegasnya kepada hariankepri.com, Rabu (13/2/2019).

Meskipun begitu, lanjut Efendy, apabila ada tempat hiburan malam mendapatkan izin dari pihak tertentu dalam hal ini dari pihak keamanan (kepolisian), maka pihaknya hanya melakukan pengawasan dan sinkronisasi di lapangan.

“Karena, pada hakikatnya kita tidak mau di valentine day ini terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan yang bersifat efek negatif,” ucapnya.

Soal event Valentine Day di Hotel CK, Efendy mengatakan, bahwa hotel tersebut informasinya mendapatkan izin keramaian dari pihak keamanan.

“Apabila hotel tersebut melakukan perayaan yang positif maka diberikan toleransi, dan tidak kita batalkan. Namun dengan catatan kami tetap melakukan pengawasan ke lokasi,” imbuhnya.

Sebab, kata Efendy, yang dikawatirkan itu, pihak yang merayakan valentine day ini tidak mengawasi ketat perbuatan yang mengarah pada hal yang tidak diinginkan.

“Kalau kedapatan perbuatan yang seperti itu, maka langsung kami tindak dan tertibkan,” tutupnya. (zul)

Baca juga:  Tunjangan Perumahan Dicabut, Anggota Dewan Natuna Menjerit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini