Beranda Headline

Pemko Siapkan Rp 28 Miliar untuk Bayar THR 3 Ribu PNS

0
Kadis DPKAD Kota Tanjungpinang, Darmanto-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang, Darmanto mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS di lingkungan Pemko Tanjungpinang akan dibayarkan, setelah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) selesai.

“Sebab, amanah dari Peraturan Pemerintah (PP), harus ada Perkadanya untuk membayar THR itu. Sekarang Perkada dalam proses diselesaikan, kalau sudah, kami bayarkan” ungkapnya, Rabu (15/5/2019) saat dihubungi hariankepri.com.

Darmanto menambahkan, berdasarkan amanat dari peraturan pemerintah (PP), THR itu dibayar paling lambat 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri.

Lebih lanjut, ia menerangkan, adapun besaran anggaran yang disiapkan untuk membayar THR atau gaji ke-14 seluruh PNS di lingkungan Pemko, sebesar Rp 28 miliar.

“Jumlah PNS sekitar 3.000 orang, termasuk guru dan pelayanan medis,” ungkapnya.

Sedangkan untuk gaji ke-13, akan dibayarkan pada bulan Juli 2019 mendatang yang biayanya juga sebesar Rp 28 miliar.

“Yang jelas, THR akan dibayar terlebih dahulu sesuai peraturan yang berlaku. Total gaji 14 dan 13 PNS sebesar Rp 56 miliar,” pungkasnya (zul)

Baca juga:  Sekdako Teguh: Proses Pelantikan Sudah Sesuai Ketentuan dan Hasil Baperjakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini