Beranda Headline

Pemilik Sabu 5 Kg yang Diamankan di Bandara RHF Berhasil Ditangkap

0
Kapolres AKBP Ucok Lasdin Silalahi bersama Bea Cukai dan Avsec RHF menunjukkan barang bukti narkoba-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang, bersama Petugas Bea Cukai dan Aviation Security (Avsec) Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), mengamankan 5 kilogram atau 5.097 gram dan 1.058 butir ekstasi di dua tempat, selama dua pekan terakhir.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi SIK, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (28/3/2019).

Kapolres menjelaskan, awalnya dari petugas Bea Cukai Tanjungpinang dan Absec Bandara RHF yang mengamankan 3 koli sabu-sabu seberat 5.084 gram, di gudang kargo bandara setempat, Sabtu (9/3/2019) pagi.

“5 kg sabu ini dipaketkan dalam tas selempang wanita, untuk dikirim ke Surabaya menggunakan Pesawat Lion Air,” jelas AKBP Ucok.

Lanjut Ucok, berkat bantuan Polda Kepri dan Polda Jawa Timur serta unsur terkait, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, berhasil penangkap pelaku Firman (20) dan Sulaiman (37) di Kota Batam.

Untuk tersangka, Nofi Susanto (39) diamankan bersama barang bukti 1.058 butir ekstasi, di salah satu kawasan ekspedisi barang Kota Surabaya.

Selanjutnya, diamankan lagi sabu 13 gram milik Nofi di rumahnya, Jalan Taubanan Baru Selatan Blok U No 15, Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Raden Moch Dwi Ramadhanto menambahkan, untuk Firman dan Sulaiman diancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, Nofi Susanto pasal 114 dan pasal 112.

Mereka diancam masing-masing dengan pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

“Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan atau paling banyak Rp 10 miliar,” jelasnya. (rul)

Baca juga:  Sempena Hari Guru, Rahma Beri Kado Kantor Sekretariat untuk PGRI Tanjungpinang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini