Beranda Headline

Pembebasan Lahan TPA, Pemko akan ke Jalur Pengadilan Jika Harga Tak Tuntas

0
Lokasi yang akan dibebaskan Pemko Tanjungpinang untuk dijadikan TPA

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Kebersihan dan Pertamanan Tanjungpinang Amrialis mengatakan, harga pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang terletak di Ganet Rp 50 ribu per meter. Sedangkan luas lahan yang akan dibebaskan untuk TPA sekitar 3,5 hektar.

“Dari luas 3,5 hektar itu, pemiliknya 2 orang. Kalau harga dari mereka Rp 50 ribu per meter,” ungkapnya kepada hariankepri.com, Kamis (17/1/2019).

Sebelumnya, kata dia, pemilik lahan buka harga Rp 80 ribu per meter. Namun setelah negosiasi, pemilik lahan menetapkan di angka Rp 50 ribu per meter.

“Walaupun nilainya sudah Rp 50 ribu, kami akan tetap negosiasi lagi. Sejauh ini mereka tak mau di bawah 50 ribu, kalau mereka memang tak mau turun lagi, kami akan ke pengadilan (sistem konsinyasi, red),” ucapnya.

Karena, kata dia, Pemko Tanjungpinang sendiri hanya menganggarkan Rp 2 miliar untuk pembebasan lahan tersebut.

“Kami minta di bawah Rp 50 ribu, karena yang ditentukan oleh tim appraisal (tim penilai), di bawah 50 ribu per meter,” ungkapnya.

Amrialis memprediksi, pembebasan lahan tersebut akan rampung pada akhir Januari 2019 mendatang. (zul)

Baca juga:  Viral di Medsos, Bupati Roby Tegur PNS Bintan yang Bersikap Tak Sopan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini