Beranda Headline

Pelni Perketat Jual Beli Tiket, Penumpang Harus Punya KTP Daerah Tujuan

0
KM. Bukit Raya kapal Pelni saat bersandar di Pelabuhan Selat Lampa-f/dani-hariankepri.com

NATUNA (HAKA) – Dalam menghambat penyebaran wabah Covid-19, PT Pelni hanya menjual 50 persen seat dari total kapasitas kapal. Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Cabang PT. Pelni Natuna, Mardhani.

Ia menegaskan, selain itu Pelni juga mengharuskan penumpang yang akan berangkat memiliki KTP daerah tujuan. Jika tidak, maka tiket tidak akan dijual.

“Untuk yang pembelian online atau agen juga sudah dingatkan, bahwa calon penumpang harus memiliki KTP daerah tujuan,” ujar Mardani saat dihubungi hariankepri.com, Senin (6/4/2020).

Di samping itu, untuk penumpang yang berusia diatas 60 tahun harus membawa surat status kondisi sehat dari rumah sakit umum, dan harus dokter yang menerbitkan.

“Kami juga mengatur tempat tidur penumpang di atas kapal, dengan cara selang seling,” sebutnya.

Selanjutnya Marhani juga menyampaikan, untuk standar keamanan kesehatan PT Pelni, mengikuti protokol kesehatan, yang sudah ditetapkan.

“Penumpang naik dan turun dicek suhu tubuhnya, kalau ada yang sakit tidak diperbolehkan naik ke atas kapal,” tukasnya.(dan)

Baca juga:  Ada 332 Pemilih, KPU Sediakan Dua TPS di Rutan Tanjungpinang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini