Beranda Headline

Pejabat Tersandung Narkoba, Wagub: Setelah Inkrah Dipecat Tak Hormat

0
Wagub Kepri, Isdianto-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto, menyerahkan sepenuhnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum PNS dan honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Kepri kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan menutup-nutupi kasus PNS Kepri yang tersandung narkoba. Supaya ini menjadi pelajaran bagi PNS lainnya yang makai narkoba,” ujarnya saat menanggapi kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum PNS dan honorer Pemprov Kepri.

Secara tegas ia menyatakan, Pemprov Kepri tidak akan memberikan toleransi dalam bentuk apapun kepada PNS, maupun honorer yang terbukti menjadi pecandu barang haram tersebut.

“Dalam kasus narkoba, tidak ada toleransi bagi PNS. Bila sudah terbukti dan telah ada putusan inkrah dari pengadilan, maka oknum PNS itu akan dipecat dengan tidak hormat,” tegasnya.

Selaku pimpinan, ia sangat menyesalkan terjadi kasus ini. Karena menurutnya, selama ini Pemprov Kepri telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemprov Kepri.

Salah satunya kata dia, bekerjasama dengan Badan Narkotika Provinsi (BNP) untuk melakukan tes urine, bagi seluruh pejabat dan pegawai di lingkup Pemprov Kepri.

Bahkan imbuhnya, dalam setiap kesempatan baik Gubernur Kepri Nurdin Basirun maupun dirinya, kerap mengingatkan pejabat dan pegawai Pemprov Kepri untuk selalu menjauhi narkoba.

“Sebab narkoba ini akan merusak masa depan dan juga karier sebagai PNS,” pungkasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumberdaya Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri Firdaus menambahkan, pihaknya masih perlu menunggu proses hukum untuk menerapkan sanksi kepada yang bersangkutan.

“Kita akan lihat dulu proses hukumnya. Sebab pemberian sanksi kepada PNS ada aturan sesuai kesalahannya apakah ringan, sedang atau berat. Tapi bila kasus narkoba ini biasanya berat, terkecuali yang bersangkutan dalam tahap rehabilitasi,” sebutnya.(kar)

Baca juga:  Mantan Lurah Tanjung Ayun Sakti Ditetapkan Jadi Tersangka, Tipu Orang Masuk IPDN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini