Beranda Daerah Natuna

Pejabat Natuna Dilarang Ke Luar Daerah, Ada Apa?

0
Sekda Natuna Wan Siswandi saat memberikan keterangan

NATUNA (HAKA)-Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Natuna menerbitkan surat edaran 800/BKPP/VI/493/2017 tentang pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Natuna. Maka dari itu, seluruh pejabat di Natuna juga telah dilarang untuk melakukan kegiatan kedinasan ke luar daerah.

Sekda Natuna Wan Sismadi membenarkan surat edaran dari BKPP Natuna tersebut. Ia sendiri enggan menjelaskan lebih detil mengenai rencana pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk pejabat yang baru nantinya.

“Tanya ke BKPP saja ya,” saran Sekda.

Sementara sekretaris BKPP Natuna Boy Wijanarko menegaskan, bahwa surat pemberitahuan telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Natuna.

“Berhubung akan ada pengambilan sumpah dan pelantikan ASN, maka untuk semua pejabat mulai dari eselon II, III dan IV harus tetap berada di Natuna mulai 5 Juni hingga 9 Juni mendatang,” ucapnya.

Terkait jumlah pejabat dan siapa saja nantinya yang akan dilantik, ia belum bisa menjelaskan secara rinci. (fer)

Baca juga:  Gelombang Laut Tinggi, Kapal Bukit Raya Kesulitan Sandar di Pelabuhan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini