Beranda Headline

Pegawai Pemprov Diperiksa Kejati, Inspektorat Benarkan Ada Pelanggaran Administrasi

0
Kepala Inspektorat Kepri, Mirza Bahtiar-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, tengah mengusut proses penerbitan sejumlah perizinan tambang di Kabupaten Bintan.

Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar ketika dimintai komentar terkait hal itu menyebut, bila pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan, yang dilakukan oleh Kemendagri yang menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam penerbitan perizinan tambang.

“Kalau dulu di Mendagri (diperiksa) karena ada kesalahan administrasinya. Kalau sekarang (Kejati) untuk melihat, mungkin ada dugaan KKN (korupsi) nya,” ujarnya, Selasa (16/7/2019).

Mirza menyebut, perlibatan pihak Kejati dalam masalah ini, untuk mengungkap lebih dalam penyimpangan dalam penerbitan izin tambang di Kabupaten Bintan.

“Kan kalau misalnya Kemendagri atau Inspektorat kan susah mau membuktikan unsur pidananya. Tapi kalau pelanggaran administratifnya sudah,” tuturnya.

Disinggung soal hasil evaluasi pihaknya terhadap izin tambang lain, setelah pencopotan Amjon dan Azman Taufik sebagai Kadis ESDM dan Kepala PTSP Provinsi Kepri pada. Mirza menyebut, evaluasi itu telah rampung dilakukan.

“(Untuk) hasilnya nggak boleh dong (dipublikasi) karena dalam PP 12 dilarang,” katanya ketika ditanya hasil evaluasi tersebut.

Seluruh hasil evaluasi itu lanjutnya, telah diserahkan pihaknya ke Kemendagri untuk kemudian ditindaklanjuti.

“Sekarang kita masih menunggu dari Kemendagri,” pungkasnya.(kar)

Baca juga:  Hari Setiyono Dilantik di Kejagung, Dua Mantan Kajati Kepri Dapat Jabatan Baru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini