Beranda Daerah Tanjungpinang

Oo..Rupanya Ini Alasan Satpol Belum Pembongkaran

0
Bangunan untuk kios buah yang tak ada IMB

TANJUNGPINANG (HAKA) – Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, akan membongkar kios buah yang tidak memiliki IMB di Jalan Raja Fisabilillah, Km 8 Atas, apabila pemiliknya tidak datang melakukan etikat baik dalam satu bulan ke depan.

Pantauan hariankepri.com sampai saat ini bangunan kios buah yang sudah hampir sebulan itu, masih diberikan pita garis PPNS.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang, Efendi menyampaikan, terkait persoalan itu pihaknya sudah memberikan Surat Peringatan ke 3 (SP 3) kepada pemilik yang berinisial AG.

“Kita sudah jumpai dan sudah memberikan SP 3 kepada pemilik yang berinisial AG pada hari ini, Senin (21/8/2017),” terangnya.

Kemudian, lanjut Efendi, setelah menyerahkan SP3 kepada pemilik, selanjutnya akan meminta arahan kepada pimpinan (Wali Kota Tanjungpinang).

“Tiga hari ke depan akan kita sampaikan ke Wali Kota. Jadi, apabila sudah ada arahan dari Wali Kota maka kita lakukan penindakan apakah tindakan berupa pembongkaran atau tidak,” tutupnya. (zul)

Baca juga:  Jalan Sungai Jang Ditutup Total untuk Hajatan, Polres Akui Itu Tak Berizin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini