Beranda Daerah Bintan

Nasib Ketua DPRD Bintan Makin Kritis

0
Lamen Sarihi Ketua DPRD Bintan

BINTAN (HAKA)-Posisi Lamen Sarihi sebagai Ketua DPRD Bintan makin kritis, setelah keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru (Riau) yang menolak gugatan banding yang diajukan H Lamen Sarihi.

Lamen mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi, atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, mengenai usulan DPP Partai Golkar untuk melakukan pemberhentian jabatan Ketua DPRD Bintan.

Majelis Hakim Sarpin Rizaldi SH, Santun Simamora dan Catur Irianto, melalui putusan nomor 57/Pdt/2017/PT.Pbr, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata H Lamen Sarihi terhadap kebijakan DPP, DPD I dan II Partai Golkar serta Fraksi Golkar DPRD Bintan.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD Golkar Bintan Nesar Ahmad mengatakan, bahwa mereka sudah menerima informasi dari pengadilan tinggi tersebut.

“Beliau kan tak terima dengan putusan PN Tanjungpinang itu, makanya banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau,” ungkapnya.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Bintan Fiven Sumanti berharap, putusan PT Pekanbaru, Riau itu menjadi perhatian bagi Gubernur dan Pemprov Kepri untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian Lamen Sarihi dari jabatan Ketua DPRD Bintan.

“Kami mohon segera diproses. Karena, usulan ini kan sudah lama. Putusan PT Pekanbaru itu, jelas memiliki kekuatan hukum,” tegasnya. (eci)

Baca juga:  Buka TTG Tanjungpinang 2024, Hasan: Inovasi Ini Harus Ada Keberlanjutan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini