Beranda Headline

Namanya Muncul di Persidangan Korupsi, Polisi Tetapkan Iksan Jadi DPO

0
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang menetapkan, status daftar pencarian orang (DPO) terhadap saksi bernama Iksan, dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Dompak, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Lagi dicari dan sudah terbit DPO. Iksan ini mucul namanya di fakta persidangan. Kita masih selidiki,” ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali di halaman Kantor Polres Tanjungpinang, Senin (1/4/2019).

Lanjut Efendri menerangkan, pihaknya belum mengetahui jejak keberadaan Iksan. Data awal yang diterima, saksi ini adalah salah satu Direktur PT Ramadan.

“Kita juga belum tahu apakah Iksan ini warga Tanjungpinang atau di luar Provinsi Kepulauan Riau (Kepri),” ujarnya.

Diketahui, pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (26/3/2019) lalu, saksi bernama Zulifa sebagai staf keuangan PT Ikhlas Maju Sejahtera (IMS) mengaku, telah mengucurkan uang proyek itu kepada Iksan sekitar Rp 780 juta.

PT IMS yang dipimpin Abdurahim Kasim Djo ini, dipercayakan untuk mengelola semua anggaran proyek pelabuhan saat itu.

“Saya memberikan uang kepada Iksan pada tanggal 9 Januari 2015 hingga Oktober 2015,” tutupnya.

Pembangunan pelabuhan itu, bersumber dari APBN Perubahan tahun 2015 yang dilaksanakan KSOP Kelas II Tanjungpinang dengan nilai kontrak Rp9,242 miliar. Total kerugian negara sekitar Rp 5,54 miliar. (rul)

Baca juga:  Kepri Urutan Empat Pengangguran Tertinggi di Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini