Beranda Headline

Mulai 2 Januari HET Elpiji Melon Rp 18 Ribu, yang Jual Lebih Mahal Izin Dicabut

0
Sekdako Tanjungpinang, Riono

TANJUNGPINANG (HAKA) – Meskipun Forum Komunikasi Pangkalan LPG (FKP-LPG) Pertamina Tanjungpinang keberatan, dengan keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

Namun, Pemko tetap menjalankan Surat Keputusan (SK) nomor 432 tahun 2018 tentang pemberlakuan HET gas elpiji 3 kilogram Rp 18 ribu, yang mulai diberlakukan 2 Januari 2019 mendatang. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Jumat (28/12/2018) usai rapat bersama FKP LPG Pertamina Tanjungpinang, di Kantor Wali Kota, Senggarang.

Menurut Riono, kenaikkan harga gas elpiji yang kerap disebut elpiji melon ini, sudah dikaji bersama Pemerintah Provinsi Kepri dan stakeholder terkait lainnya. Angka ini pun sudah sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

“Ini juga berdasarkan fakta lapangan. Sekarang HET Rp 15 ribu, tapi rata-rata masayarakat sudah membeli dengan harga Rp 18 ribu per tabung,” ungkapnya.

Riono mengatakan, apabila Pemko menaikkan harga gas elpiji lebih tinggi lagi, atau sampai Rp 20 ribu per tabung, maka bebannya akan ke masyarakat.

“Yang Rp 18 ribu itu pangkalan juga sudah dapat untung sekitar Rp 3 ribuan. Nah, kalau bicara untungnya kurang, itu gak akan pernah selesai, intinya kami tidak mau membebani masyarakat,” imbuhnya.

Riono juga menegaskan kepada pangkalan-pangkalan, apabila harga gas ini sudah diberlakukan, maka tidak ada lagi pangkalan yang menjual di atas Rp 18 ribu per tabung.

“Kalau ada yang menjual lebih dari itu, akan ada teguran hingga sanksi pencabutan izin,” tegasnya. (zul)

Baca juga:  Edaran Pemko: PNS Ubah Dulu Pola Makan Ikan Air Laut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini