Beranda Nasional

Menteri Susi Siap-siap, PKB Ancam Gulirkan Pansus Angket Nelayan

0
Menteri KKP Susi Pudjiastuti

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PKB Daniel Johan, mengancam akan menggulirkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Nelayan atas kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tentang larangan penggunaan alat tangkap cantrang.

Daniel mengkritisi keputusan Susi menunda masa transisi bagi nelayan mengganti cantrang dengan alat tangkap lainnya sampai akhir tahun 2017. Menurutnya, kebijakan tersebut evaluasi komprehensif dengan melibatkan para nelayan.

“Kami berharap kebesaran jiwa Ibu Susi untuk terbuka pada kritik dan masukan. Saya selaku Komisi IV DPR mendesak Susi segera berdialog dengan nelayan untuk membahas larangan cantrang dan kebijakan lainnya yang sangat bermasalah,” ujar Daniel kepada JPNN.com, Jumat (5/5/2017).

Wasekjen DPP PKB itu mengatakan semua kebijakan yang diambil Menteri Susi dikeluarkan secara sepihak tanpa melibatkan kelompok nelayan. Padahal, selama ini mereka telah menunggu untuk dialog terbuka dengan menteri berlatarbelakang pengusaha itu.

Daniel juga memberi waktu dua pekan kepada Susi untuk berdialog dengan nelayan. Apabila itu tidak dilakukan maka DPR akan menggulirkan pembentukan Pansus Nelayan ataupun menggulirkan usulan penggunaan hak angket.

“Kalau dalam dua minggu tetap tidak ada dialog, kami akan lakukan dialog secara paksa. Kami akan bentuk Pansus, atau sekalian gulirkan Angket,” tegas Daniel.

Dia menyebutkan mayoritas fraksi di Komisi IV DPR akan setuju dengan usulan ini. Sebab, persoalan nelayan sudah hampir tiga tahun tidak ada perubahan.

“Kami menyuarakan derita nelayan bukanlah politisasi. Cak Imin (Ketum PKB Muhaimin Iskandar-red) bersuara karena mayoritas korban kebijakannya adalah warga NU yang mohon untuk dibela. Bagi PKB pelemahan nelayan sama saja melemahkan NU,” pungkas dia. (jpnn.com)

Baca juga:  Wow..Tunjangan Pendapatan PNS Bakal Ditambah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini