Beranda Headline

Mengadu Cukup di Ujung Jari, Cara Kepri Menjawab Era Digital

0
Salah seorang perempuan mencoba membuka aplikasi Cek Dare Kepri di gadget miliknya

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pengaduan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, masih menjadi hal yang sulit untuk dilakukan. Penyebabnya, banyak faktor.

Mulai dari korban yang malu untuk mengadu, hingga sulitnya jangkauan tempat pengaduan. Namun, kini pemerintah memberi jawaban dengan terobosan aplikasi Cek Dare Kepri.

Metode pelaporan melalui aplikasi berbasis android ini digagas oleh Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kepri.

Caranya mudah, pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak hanya cukup dilakukan di ujung jari.

Aplikasi Cek Dare Kepri sendiri masuk dalam delapan aplikasi yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), untuk menuju program e-goverment yang akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.

Termasuk juga e-planning, e-Disiplin, e-Budgeting, e-Kinerja, Si Bemo, aplikasi pendapatan daerah dan LPSE.

“Era sekarang adslah eranya digital, tentu masyarakat membutuhkan aplikasi yang cepat dan mudah dalam mendapatkan pelayanan. Cek Dare termasuk dalam salah satu aplikasi yang kita siapkan untuk e-goverment itu,” terang Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah.

Ia bangga dengan adanya aplikasi Cek Dare Kepri ini. Karena, selain dapat mempermudah masyarakat untuk mengadu, tercetusnya aplikasi ini sebagai gambaran, bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri sudah sangat peka dengan tuntutan zaman yang serba digital.

“Sekarang ini eranya profesional dan digital. Sudah seharusnya pegawai berlomba-lomba dalam membuat inovasi. Salah satunya dengan aplikasi untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat,” sebutnya.

Untuk mendapatkan aplikasi Cek Dare Kepri ini terbilang cukup mudah. Masyarakat hanya perlu gadget berbasis android dan juga akses internet, lalu langsung mengunduh aplikasi tersebut di Google Playstore.

Ukuran file aplikasi ini juga tergolong cukup kecil, hanya 5.6 MB. Sehingga tidak perlu memakan waktu lama untuk mengunduhnya.

Baca juga:  Sertijab Dipimpin Mayjen Widodo, 3 Danrem di Bawah Makodam V Brawijaya Berganti

Tampilan dalam aplikasi yang berlatar warna biru ini, juga cukup lengkap. Setidaknya ada enam pilihan yang dapat dibuka oleh masyarakat ketika mengaksesnya.

Pilihan tersebut di antaranya, pengaduan, tips, konsultasi yang terbagi dua yakni konsultasi pengaduan dan konsultasi hukum. Selanjutnya, ada data kekerasan terhadap perempuan dan anak se Probinsi Kepri, tutorial aplikasi, terakhir berita seputar kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan, cukup meng-klik pilihan pengaduan. Kemudian akan muncul tampilan berupa kabupaten/kota se Kepri. Tinggal dipilih tempat tinggal pengadu, selanjutnya akan muncul formulir yang wajib diisi oleh masyarakat yang mengadu.

Formulir itu sendiri berisi nama pengadu, alamat, nomor handphone, status pengadu apakah pengadu tersebut korban, orangtua, atau tetangga terdekat.

Apabila sudah selesai, maka tinggal memilih tombol kirim dan pengaduan tersebut akan langsung diterima oleh DP3AP2KB selaku operator aplikasi ini. Tidak sampai dengan hitungan jam, pengaduan tersebut akan langsung diproses dan kemudian ditindak lanjuti.

Jika hanya sekedar ingin berkonsultasi, baik konsultasi pengaduan maupun hukum, bisa memilih pilihan konsultasi.

Lalu, masyarakat akan diteruskan ke aplikasi Whatsapp untuk diteruskan ke pengacara yang sudah bekerjasama dengan DP3AP2KB untuk berkonsultasi.

Selanjutnya masyarakat tinggal berkomunikasi dengan pengacara terkait hal yang ingin dikonsultasikan. Baik itu soal hukum, atau soal pengaduan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kepala DP3AP2KB Misni menyebut, sejak diluncurkan oleh Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun di Kantor Gubernur pada Selasa (10/10/2017) lalu. Sampai dengan akhir November 2017, sudah 247 orang yang mengunduh aplikasi ini.

“Alhamdulillah, baru sebulan launching respon masyarakat terhadap aplikasi ini cukup baik,” ujarnya.

Sedangkan untuk jumlah pengadu yang menggunakan aplikasi ini juga banyak. Setidaknya sudah ada 21 pengaduan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak dari empat kabupaten/kota di Provinsi Kepri. Yang berasal dari Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Lingga

Baca juga:  Kagum dengan Alias Wello, Serikat Pekerja Pariwisata Lagoi Siap Menangkan ADA

“Dari 21 itu, 17 diantaranya pengaduan terhadap anak dan sisanya perempuan,” sebutnya.

Bentuk pengaduan yang dilaporkan dari aplikasi itu pun cukup beragam. Mulai dari kasus pelecehan seksual, bullying, penelantaran, hingga persoalan anak berurusan dengan hukum (ABH).

Dari seluruh pengaduan yang masuk itu, hampir seluruhnya sudah ditindaklanjuti. Bahkan, sudah ada beberapa pelaku yang kini mendekam dalam penjara berkat pengaduan dengan aplikasi Cek Dare Kepri ini.

Walaupun sudah tergolong cukup mumpuni. Namun, Misni mengakui masih banyak hal yang perlu disempurnakan dari aplikasi ini. Khususnya, dalam hal sosialisasi.

Mengingat, dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri. Aplikasi ini baru tersosialisasi dengan baik di lima kabupaten/kota di Kepri. Yakni, di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Lingga.

“Untuk Anambas dan Natuna memang belum kami sosialisasikan. Tapi kami sudah berkomitmen tahun 2018 kedua daerah ini akan tersosialisasi. Karena tujuan aplikasi ini adalah untuk mempermudah pengaduan khususnya di pulau-pulau,” tuturnya.

Misni berharap, dengan aplikasi ini dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, masyarakat khususnya yang tinggal di pulau-pulau tidak lagi merasa kesulitan untuk mengadukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sebab, dengan adanya aplikasi ini hanya tinggal menggunakan ujung jari untuk mengadukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Aplikasi ini juga memberikan bukti nyata ke masyarakat bahwa selama ini kita hadir untuk memberikan pelayanan terkait kekerasan perempuan dan anak,” sebutnya.(zufikar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini