Beranda Hukrim

Melawan saat Ditangkap, Maling Uang Celengan di Pinang Ditembak Polisi

0
Pelaku pencurian di Pinang saat dibawa petugas dari Batam ke Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Polsek Tanjungpinang Kota dan jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang, berhasil menangkap seorang pencuri uang celengan sekitar Rp 21,5 juta bernama Rahman (38), di kawasan Tanjung Uma, Kota Batam, Jumat (29/3/2019).

Pelaku asal warga Tembeling, Kabupaten Bintan ini, diamankan bersama uang sisa curiannya Rp 700 ribu.

Setelah sebelumnya, pelaku membobol sebuah kios Santan Kelapa milik Abdul Rochman (35) di Jalan Gambir Lorong Gambir No 36, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang pada Minggu (17/3/2019) sekitar pukul 03.20 WIB.

“Saat anggota menangkap pelaku di Batam berusaha kabur, makanya kita lumpuhkan kaki kirinya,” ucap Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Reza Anugrah saat dihubungi, Sabtu (30/3/2019).

Atas perbuatan pelaku, Rahman diancam pasal 363 ayat (5) KUHPidana dan penjara 5 tahun.

Reza menerangkan, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah uang tunai milik korban yang tersimpan di dalam pelampung jaring ikan berwarna putih sebanyak 3 buah.

“Ketika korban ingin membuka kios, ternyata pintunya sudah rusak dan menemukan 3 buah celengan ya berserakan,” tutup Reza menirukan keterangan pelapor Abdul Rochman. (rul)

Baca juga:  DPRD Kepri Diam-diam Terima Honorer

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini