Beranda Headline

Mau UMRAH, Wajib Perhatikan Lima Hal Ini

0
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepri Subadi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang berniat untuk melaksanakan ibadah Umrah kini mesti waspada dalam memilih travel. Sebab, di beberapa daerah di Indonesia sedang marak terjadi kasus penipuan travel yang akan memberangkatkan UMRAH. Seperti yang hangat diperbincangkan saat ini yaitu kasus penipuan jamaah Umrah oleh First Travel.

Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepri Subadi menyampaikan, setidaknya ada lima hal yang wajib diperhatikan oleh masyarakat jika hendak berangkat menunaikan ibadah Umrah.

Pertama kata dia, masyarakat harus terlebih dahulu apakah travel yang akan dipilih untuk melaksanakan ibadah Umrah sudah terdaftar dan memiliki izin penyelenggaraan Umrah dari Kemenag.

“Karena tidak semua travel yang menawarkan paket Umrah mempunyai izin untuk menyelenggarakan Umrah,” tuturnya.

Selanjutnya, masyarakat yang ingin berangkat Umrah juga harus memastikan bahwasanya visa keberangkatan Umrah sudah keluar sebelum berangkat Umrah. Sebab, kata dia untuk berangkat Umrah tidak cukup hanya menggunakan paspor saja. Kemudian masyarakat juga harus memastikan jadwal keberangkatan kepada pihak travel. Selain itu, masyarakat juga harus memastikan bahwasanya pihak travel benar-benar sudah menyiapkan hotel selama berada di tanah suci. Terakhir yang harus diperhatikan adalah jenis pelayanan yang ditawarkan oleh pihak travel. Misalnya, tentang maskapai penerbangan.

“Kalau lima ini sudah deal, dan ternyata di tengah jalan merasa dirugikan mereka dapat melaporkan ke Kemenag,” sebutnya.

Subadi juga menyampaikan, bagi pengusaha travel yang berkeinginan untuk membuka layanan Umrah namun belum terdaftar. Diharapkan dapat mendaftarkan ke Kemenag. Setakat ini ujarnya, di wilayah Provinsi Kepri baru lima perusahaan travel yang resmi terdaftar sebagai penyelenggara ibadah umrah.

Baca juga:  Evaluasi Penggunaan Anggaran, Kejagung Audit Keuangan Kejati Kepri

Sedangkan untuk standar biaya keberangkatan umrah. Subadi menyebutkan, hal itu masih dalam tahap pembahasan oleh pihak Kemenag.

“Memang untuk biaya standar berangkat umrah itu sudah ada wacana untuk ditetapkan. Sekarang itu masih dalam pembahasan di Dirjen. Tapi pada intinya bagi masyarakat Kepri yang berkeinginan untuk melaksanakan ibadah umrah untuk menjadi masyarakat yang cerdas dalam memilih travel dan tidak tergiur dengan biaya yang murah,” tuturnya.

Sementara itu, disinggung soal apakah ada korban First Travel di Provinsi Kepri. Subadi menyebutkan, sampai dengan detik ini tidak ada masyarakat Kepri yang menjadi korban dari travel tersebut.

“Alhamdulillah tidak ada korban first travel dan sampai sekarang tidak ada pengaduan masyarakat yang menjadi korban first travel,” ujarnya.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini