Beranda Headline

Masalah Lelang Mobil, BPR Bestari Ajukan 28 Bukti ke Pengadilan

0
Direktur Marketing PD BPR Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista (kanan) dan Kuasa Hukum Penggugat, Agus Riawantoro serahkan bukti administrasi kepemilikan mobil dihadapan Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Eduart,-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bestari Tanjungpinang, mengajukan 28 alat bukti transaksi antara pihak bank dan penggugat Zulkarnain di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (10/9/2019). Dengan agenda pemeriksaan perkara nomor: 43/Pdt.G/2019/PN.Tpg.

Kuasa Hukum PD BPR Bestari Tanjungpinang, Raja Azman SH menerangkan, pengajuan bukti-bukti itu terkait dengan perkara gugatan pelelangan mobil Toyota Fortuner BP 22 UL di bawah tangan senilai Rp 246 juta, ke pihak ketiga, yang diduga melanggar aturan fidusia.

“BPR lelang mobil di bawah tangan per tanggal 25 Februari 2019, pembelinya di dalam kwitansi atas nama, Erwin Arisman,” terang Azman didampingi Lukman Nawir, usai penyerahan surat alat bukti di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Eduart Marudut P Sihaloho.

Menurutnya, apa yang dilakukan kliennya telah memenuhi prinsip hak dan kewenangan yang diberikan oleh debitur, Zulkarnain kepada pihak BPR Bestari Tanjungpinang.

Adapun alat bukti yang disetor ke pengadilan di antaranya, foto copy perjanjian kredit, foto copy salinan akta jaminan fidusia, surat kuasa menjual, surat pernyataan penarikan kendaraan, surat panggilan pertama hingga panggilan ketiga, Zulkarnain.

Selanjutnya, foto copy surat tanda terima tentang permohonan penarikan jaminan fidusia, tanda terima surat permohonan sita eksekusi jaminan fidusia, surat permohonan status lelang objek fidusia.

“Dan surat permohonan status lelang mobil Fortuner yang ditandatangani oleh istri Zulkarnain bernama, Khaifi Nadri,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Pesan Polres Bintan ke Agen: Jangan Timbun Bahan Pokok Selama Ramadan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini