Beranda Headline

Mandul

0
Ilustrasi

*Catatan Redaksi

KRITIK tajam sekaligus saran dari Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, agar posisi inspektorat di pemerintahan direstrukturisasi mendapatkan lampu hijau dari pemerintah. Mendagri Tjahjo Kumolo, menegaskan pihak istana (Presiden) sudah menyetujui perubahan posisi inspektorat di semua tingkatan pemerintahan (27/8).

Inspektorat sejatinya merupakan ujung tombak dalam pengawasan kinerja pemerintahan, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga kementerian. Akan tetapi aturan perundangan mengatur posisi inspektorat ada di bawah kepala daerah dan menteri.

Posisi itu sama seperti anak buah harus mengawasi bos. Padahal aturan standar yang tak tertulis yang mengatur hubungan anak buah dengan bos hanya ada dua. Pertama, bos tak pernah salah. Kedua, jika bos salah lihat aturan pertama. Nyaris mustahil anak buah berani mengoreksi apalagi melaporkan atasannya jika terjadi penyimpangan penggunaan anggaran.

Ini yang membuat kinerja inspektorat yang sudah diberi tunjangan yang besar di luar gaji tetap tumpul alias mandul. Sebagaimana yang disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo. Itu sebabnya juga KPK tidak pernah menerima laporan dugaan penyimpangan dari inspektorat. Padahal sudah tak terhitung korupsi di pemerintahan yang diungkap KPK.

Menurut Agus, inspektorat memiliki peran penting dalam mengawasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan. Namun saat ini, inspektorat seperti tidak memiliki taring, sebab posisinya berada di bawah pimpinan tertinggi kementerian atau lembaga.

Senada dengan Ketua KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, menyatakan hal senada (21/8). Menurutnya, posisi inspektorat di organisasi pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga kementerian, tidak efektif. Karenanya, kementerian yang dipimpinnya saat ini sedang mempersiapkan rancangan undang-undang terkait pengawasan internal pemerintah.

“Inspektorat daerah itu kan lapor ke wali kota atau bupati, padahal dia harus mengawasi bupatinya, gimana caranya? Hal-hal seperti ini akan diatur oleh UU ini. Nanti mungkin organisasinya. Akan diatur sedemikian rupa sehingga dia tidak perlu lapor ke atasan,” kata Asman.

Baca juga:  Diserahkan Menkeu dan Mendagri, Pj Wako Hasan Terima DID Rp 17,5 Miliar

Kita berharap, aturan baru yang mereposisi kedudukan inspektorat dapat segera diterbitkan. Sehingga, inspektorat tidak perlu bertanggung jawab kepada kepala daerah, mungkin posisinya sama seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang bertanggung jawab langsung ke Mendagri.

Di tengah situasi defisit anggaran dan pertumbuhan ekonomi yang lelet, reposisi kedudukan inspektorat memang mendesak dilakukan. Agar tidak ada lagi pejabat yang ditangkap KPK karena diduga korupsi. Dan, agar anggaran yang tersedia digunakan secara efektif, tak hanya habis untuk belanja makan minum yang susah diukur atau untuk perjalanan dinas. Semoga. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini