Beranda Hukrim

Kurir Sabu Gudang Minyak Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

0
Suasana persidangan Didik Sulaiman, terdakwa kurir sabu di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (18/3/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Didik Sulaiman, seorang terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 2,9 gram dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintan, Oky Fathonih Nugroho di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (18/3/2019).

Agenda sidang pembacaan tuntutan itu, diketuai majelis hakim, Jhonson Sirait didampingi Iriani Khoirul Ummah dan Hendah Karmila Dewi sebagai hakim anggota.

Terdakwa kedapatan membawa sabu 3 paket seberat 2.987,19 gram di Pinang City Hotel, Jalan Gudang Minyak, Kota Tanjungpinang pada, Senin (27/8/2018) lalu.

JPU menegaskan atas perbuatan terdakwa, Didik diancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mohon yang mulia supaya memeriksa dan mengadili serta memutuskan, menjatuhkan pidana terdakwa selama 20 tahun penjara,” tutur JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam dakwaan didik nomor perkara, 5/Pid.Sus/2019/PN Tpg. Satuan Resnarkoba Polres Bintan menggerebek pelaku di kamar 211, Pinang City Hotel, Jalan Gudang Minyak, Kota Tanjungpinang. Ditemukan 1 tas ransel berisi 3 paket sabu dan uang tunai Rp 5 juta.

Setelah sebelumnya, Minggu (26/3/2019), Didik disuruh Mansur sebagai seorang daftar pencarian orang (DPO) untuk membawa barang haram itu ke Kota Batam dan Tanjungpinang. Terdakwa dijanjikan upah Rp 35 juta.

Lokasi pertemuan antara terdakwa dan Mansur di Madura, Jawa Timur. Maka keesokan harinya, terdakwa berangkat menuju Kota Batam melalui pesawat terbang dari Surabaya. Dengan membawa uang Rp 5 juta.

Atas sidang itu, majelis hakim akan melanjutkan sidang pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa sepekan depan. (rul)

Baca juga:  Pemko Rencanakan untuk Gelar Lagi Gerak Jalan Tri Lomba Juang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini