Beranda Headline

Kumpul Kebo dan LGBT Tak Bisa Dipidana, Ini Komen MUI Pinang

0
Majelis Ulama Indonesia

TANJUNGPINANG (HAKA) – Beberapa waktu lalu, tepatnya Kamis (14/12/2017) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait perluasan aturan soal perzinaan, perkosaan, dan juga pencabulan.

Gugatan tersebut terkait perbuatan zina dalam kumpul kebo hingga soal LGBT apakah bisa dipidana agau tidak. Dari hasil putusan MK tersebut, kedua jenis perbuatan tersebut tidak dapat dijerat pidana.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungpinang, Bambang Maryono menyampaikan, setelah ada putusan itu, siapapun dia termasuk MUI dan ormas tidak boleh menangkap secara langsung karena ada aturannya.

Namun, menurut pendapat peribadinya, untuk perbuatan kumpul kebo seharusnya dihukum secara pidana. Karena kumpul kebo ini perbuatan yang haram.

“Harus dipidana karna perbuatan kumpul kebo ini perbuatan yang dilarang secara negara maupun agama, jadi jatuhnya pidana,” katanya kemarin.

Sedangkan, untuk LGBT sambung Bambang, sifatnya ini masih ada dua kemungkinan, apakah dipidana atau direhabilitasi.

“Terkadang kalau kita lihat memang ada kondisi waria mempunyai dua alat kelamin. Ini bisa jadi juga penyimpangan sejak lahir,” terangnya.

Akan tetapi, apabila peyimpangan LGBT ini berawali dari pengaruh kawan atau lingkungan, bisa saja dipidanakan.

Oleh karena itu, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dirinya berharap agar masyarakat bisa melakukan kontrol sosial bersama sama.

“Insya Allah, kalau sudah bergabung, maka hal-hal yang tidak diinginkan seperti perilaku kumpul kebo maupun LGBT bisa dihindari,” pungkasnya. (zul)

Baca juga:  Wapres Ma'ruf Sebut UMKM Bisa Alami "Stunting" Bila Kurang Pendampingan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini