Beranda Ekonomi Bisnis

Kuasa Hukum Prendjak Enggan Tanggapi Soal Kebenaran Limbah B3

0
PT Panca Rasa Pratama atau yang dikenal dengan nama Pabrik Prendjak yang disegel Polda Kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Beberapa pekan lalu, Polda Kepri melakukan penyegelan di PT Panca Rasa Pratama (PRP), Kota Tanjungpinang.

Penyegelan diduga berkaitan dengan limbah kategori B3 (oli bekas) di area perusahaan tersebut. Hal ini juga dikuatkan melalui rilis Polda Kepri, Sabtu (2/3/2019).

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kuasa Hukum PT PRP, Sabri Hamri enggan menanggapi lebih jauh, saat ditanya apakah memang benar ada limbah yang termasuk kategori B3 (oli bekas) di area perusahaan tersebut.

“Kami enggan mengomentari itu, dan kami tunggu hasil penyelidikannya saja,” ungkapnya, Senin (4/3/2019) kepada hariankepri.com melalui pesan singkat.

Terkait penanganan barang di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ia menyebut apabila dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) silakan, karena itu kewenangan penyidik.

“Tapi tidak dengan tindakan penghentian aktifitas perusahaan dan pemasangan police line di pintu masuk utama,” ucapnya.

Karena, menurutnya, penghentian aktifitas sama saja menutup tempat usaha. Hal itu sudah masuk kategori penjatuhan sanksi, penerapan pidana tambahan, padahal perkaranya masih dalam tahap penyelidikan.

“Ini yang menurut kami kontra produktif, apakah tidak ada cara lain dalam pengamanan barang bukti, kami juga harus menghormati azas praduga tidak bersalah,” ujarnya. (zul)

Baca juga:  Kejati Benarkan 2 Eks Pejabat Pemprov yang Tersangka Belum Diantar ke Penjara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini