Beranda Headline

KPU Upayakan Pegawai Pemkab Juga Libur Saat Pilwako

0
Kantor KPU Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Mengingat banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan yang berdomisili di Tanjungpinang, untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang akan menyurati Gubernur Kepulauan Riau, agar mengambil kebijakan terkait masalah ini.

Paling tidak, gubernur menyurati Pemkab Bintan untuk meliburkan pegawai Bintan pada Pemilihan Wali dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rabu 27 Juni mendatang yang ber KTP Tanjungpinang.

“Hasil rapat kami menyurati Gubernur Kepri supaya menyurati Pemkab Bintan untuk meliburkan pegawai bintan yang ber KTP Tanjungpinang,” kata Muhammad Yusuf, Divisi Logistik KPU Kota Tanjungpinang, beberapa waktu lalu kepada hariankepri.com.

Sudah dikirimnya surat atau belum ke Gubernur Kepri, Yusuf belum mengetahui persis.

“Saya belum cek, apakah sudah dikirim oleh sekretariat atau belum. Tapi udah diputuskan dalam rapat untuk menyurati ke Gubernur Kepri,” sebutnya dengan singkat.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria memastikan 27 Juni 2018 mendatang libur nasional hanya untuk wilayah Kota Tanjungpinang karena ada Pilwako.

Sedangkan untuk ASN Bintan, ia tidak mengetahui secara pasti.

“Kita hanya mengurus Tanjungpinang saja, kalau ASN Bintan itu urusan Pemdanya,” ucapnya.

Menurutnya, yang meliburkan ASN itu bukan dari KPU, melainkan urusan pemerintah daerahnya.

“Silahkan tanya bupatinya. Kalau nanti ASN Bintan tak diliburkan, pandai-pandailah mengambil waktu untuk memilih,” katanya pada waktu itu. (zul)

Baca juga:  Ketua Komisi I DPRD Natuna Sidak Kesiapan Puskesmas Pulau Tiga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini