Beranda Headline

KPU Musnahkan Ratusan Surat Suara yang Tak Terpakai

0
KPU Tanjungpinang saat melakukan pemusnahan surat suara

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, bersama Panwaslu serta jajaran Polres Tanjungpinang, memusnahkan 543 surat suara, hasil Pemilihan Wali dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (10/7/2018) di depan Kantor KPU Kota Tanjungpinang, Km 8.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution mengatakan dari 543 surat suara itu, 182 di antaranya surat suara yang rusak dan 361 surat suara yang tersisa.

“Surat suara yang sisa itu, artinya surat suara yang tidak digunakan di TPS. Sedangkan yang rusak itu seperti sobek dan lainya,” ungkapnya, usai membakar surat suara.

Pemusnahan surat suara yang rusak dan sisa ini, kata dia, memang sudah sesuai dengan prosedurnya.

Sedangkan, surat suara yang sah tidak dimusnahkan dan sekarang disimpan di gudang KPU Kota Tanjungpinang.

“Dari segi aturan, durasi surat suara yang sah ini disimpan selama 10 tahun, karena itu arsip negara. Setelah itu baru dimusnahkan,” pungkasnya. (zul)

Baca juga:  Undang-undang Disahkan, Pekerja Sosial Miliki Payung Hukum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini