Beranda Politika

KPU Bawa Banyak Masukan untuk DPR

0
Kantor KPU Pusat

JAKARTA- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Viryan mengatakan KPU akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Senin (17/4/2017) pekan depan. Ini merupakan RDP pertama Komisi II DPR dengan KPU periode 2017-2022.

“KPU diundang untuk rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. Kami siapkan beberapa masukan,” ujar Viryan, saat berbincang-bincang dengan JPNN.com di Jakarta, Jumat (14/4/2017).

Viryan mengatakan, beberapa masukan akan disampaikan terkait aspek yang menjadi bagian KPU kepada komisi yang mengurusi masalah pemerintahan dalam negeri, pemilu dan pertanahan itu.

“Kami akan fokus pada aspek teknis penyelenggaraan pemilunya,” kata dia.

Dia mencontohkan, salah satunya soal tantangan dalam menyiapkan tahapan pilkada serentak 2018. Nah, persoalan ini perlu dibahas lebih dalam. Poin pertama misalnya, apakah bisa beberapa tahapan itu waktunya dibuat bersamaan. Belajar dari pemilu 2014, saat itu juga beririsan waktunya dengan tahapan Pilkada 2013.

Saat itu waktu penetapan daftar pemilihan tetap hanya berjarak dua hingga tiga minggu saja. Nah, hal-hal seperti ini harus dipikirkan bagaimana melakukan sinkronisasi.

“Jadi kami berpikir bagaimana supaya jika ada hal-hal seperti itu nanti kami sinkronkan,” tegas mantan Ketua KPU Kota Pontianak ini.

Selain itu, kata Viryan, juga akan membicarakan persoalan anggaran. Masukan-masukan itu juga menjadi bagian dalam upaya penyelesaian RUU Pemilu yang tengah dibahas DPR dan pemerintah.

“Tapi, pada prinsipnya kami siap menunggu,” katanya.

Viryan menegaskan jika UU Pemilu selesai maka KPU akan segera menyiapkan tahapan, progam, dan jadwal, aspek anggaran, peraturan turunan penyelenggaraan pemilu.

“Kami langsung bekerja. Kami berharap sebagaimana yang disampaikan Komisi II bahwa pada 28 April 2017 RUU Pemilu selesai menjadi UU. Yang kami tahu itu, mudah-mudahan tidak ada perubahan,” ujar Viryan. (jpnn.com)

Baca juga:  326 Orang Ikut Mencoblos di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini