Beranda Daerah Batam

KPK Sebut Kasus Nurdin Meluas, Ada OPD Pemprov yang Terlibat Gratifikasi

0
Karo Humas KPK, Febri Diansyah-f/zulfikar-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan memanggil sejumlah saksi baru, yang dianggap memiliki keterkaitan dalam proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun.

“Karena proses penyidikan ini masih panjang sampai 120 hari ke depan. Kalau ada pihak yang dibutuhkan (keterangannya) dalam penyidikan ini tentu akan kami panggil,” ujarnya, Selasa (6/7/2019).

Febri tak menampik, ketika ditanya jika istri Gubernur Kepri non aktif Noor Lizah Nurdin, bakal menjadi pihak yang akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus gratifikasi tersebut.

Seperti diketahui, Sekretaris Gubernur Kepri non aktif Elda Febrianasari Anugerah alias Bella juga sudah dikirimi surat panggilan, sebagai saksi.

“Jika kita memerlukan keterangannya dan ada keterkaitan dengan penyidikan ini, tentu akan kita panggil. Karena proses penyidikannya juga masih cukup panjang,” sebutnya.

Ia juga mengatakan, khusus untuk penyidikan kasus gratifikasi Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, dipastikan bakal memakan waktu yang cukup panjang.

Karena, berdasarkan hasil identifikasi pihaknya ruang lingkup perkara kasus ini cukup luas.

Sebab kata Febri, hal itu melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kepri, sebagai pemberi gratifikasi kepada Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun.

Meskipun kata dia, alat bukti yang dikumpulkan oleh pihaknya dalam penyidikan kasus ini sudah cukup banyak, tapi pihaknya masih perlu melakukan cross check seluruh alat bukti, serta melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen hasil penggeledahan untuk mengungkap kasus ini.

“Karena itulah alat bukti ini masih perlu dipertajam lagi selama 120 hari ke depan,” tuturnya.

Febri juga menekankan, dalam penyidikan kasus gratfikasi ini, fokus pemeriksaan yang dilakukan yakni kepada pihak penerima gratifikasi.

Baca juga:  Antisipasi Wajib Pajak yang Tak Jujur, Pemko Pasang Tapping Box

“Jadi yang perlu dipahami dalam penyidikan gratifikasi ini fokusnya adalah penerima. Untuk pihak pemberi serta besarannya belum bisa kita ungkapkan, kecuali dalam persidangan nanti,” pungkasnya.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini