Beranda Headline

KPK Imbau Warga Tak Pilih Mantan Koruptor di Pilkada 2020, Huzrin Bereaksi

0
Huzrin Hood-f/dok-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada partai politik dan masyarakat, untuk tidak mengusung dan mendukung bahkan tidak memilih, calon kepala daerah mantan terpidana koruptor.

“KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada 2020 partai politik tidak mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak buruk,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebagaimana dikutip dari Tempo.co, Sabtu (27/7/2019).

Untuk di Provinsi Kepri sendiri, tercatat ada 3 mantan kepala daerah yang menyandang status terpidana korupsi. Ketiganya yakni Huzrin Hood Bupati Kepulauan Riau periode 2001-2003, Ismeth Abdullah Gubernur Provinsi Kepri periode 2005-2010 , dan Hamid Rizal Bupati Kabupaten Natuna saat ini yang tersandung korupsi saat menjabat sebagai Bupati Natuna pada periode 2001 – 2006.

Menariknya, beberapa dari mantan napi koruptor itu telah menyatakan bakal ikut dalam konstelasi Pilkada Serentak 2020 untuk Pilgub Kepri.

Huzrin Hood salah satu mantan napi koruptor yang berniat maju di Pilgub Kepri tahun 2020. Terkait imbauan KPK ini pun, Huzrin bereaksi dengan mengemukakan pendapatnya.

Ia menyatakan mendukung penuh imbauan yang disampaikan oleh lembaga anti rasuah, agar parpol dan masyarakat tidak mengusung dan memilih calon kepala daerah mantan terpidana korupsi.

“Pendapat itu bagus. Untuk kita lebih berhati-hati lagi,” ujarnya, Minggu (28/7/2019).

Namun, lanjut pria yang berniat maju dari jalur independen ini menyampaikan, dalam konstitusi Indonesia, tidak ada aturan yang melarang mantan napi koruptor seperti dirinya untuk maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Secara aturankan diperbolehkan, itu (kasus korupsi) tidak membuat mantan napi kehilangan hak untuk dipilih (dan memilihnya),” sebutnya.(kar)

Baca juga:  20 Januari, 36 Pedagang Mulai Jualan di Kuliner Bintan Center

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini