Beranda Politika

Komisioner KPU dan Bawaslu Ditambah, Ini Datanya

0
Komisi Pemilihan Umum

JAKARTA – Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) dan pemerintah sepakat menambah jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Tadi juga disepakati di pansus penambahan komisioner KPU dari tujuh menjadi sebelas dan Bawaslu dari lima menjadi sembilan,” kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Riza Patria usai rapat yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menjelaskan, salah satu pertimbangan penambahan adalah Pemilu 2019 yang lebih rumit. Sebab, pemilihan anggota legislatif dan presiden akan dilakukan serentak untuk pertama kalinya dalam sejarah demokrasi di Indonesia.

“Pemilu 2019 dan seterusnya jauh lebih sulit karena pilpres dan pileg dilakukan secara serentak,” imbuhnya.

Alasan lainnya, sambung Riza, belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya banyak terjadi kasus. Baik di internal antarcaleg maupun saat pilpres. Nah, persoalan ini perlu diperhatikan dan membutuhkan penanganan serius dari KPU dan Bawaslu.

“Perlu adanya kehadiran dan perhatian dari KPU dan Bawaslu,” ujar Riza.

Selain komisioner, pansus dan pemerintah juga menambah pejabat eselon I di KPU dan Bawaslu. Tujuannya, kata Riza, supaya kesekretarian jenderal dua lembaga itu menjadi lebih kuat.

“Pertimbangan lainnya juga kami ingin pengambilan keputusan di KPU dan Bawaslu bisa dilaksanaan lebih cepat,” paparnya.

Menteri Tjahjo tidak mempersoalkan penambahan komisoner maupun pejabat eselon I di KPU dan Bawaslu tersebut.

“Tadi satu yang diputuskan bahwa jumlah anggota KPU dan Bawaslu di tambah sebelas (untuk KPU) dan sembilan (untuk Bawaslu),” kata mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu. (jpnn.com)

Baca juga:  Sejak 2004 Selalu Kalah, Kini Golkar Bersikap Realistis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini