Beranda Headline

Kenaikan Gaji PNS di Pemko Tunggu Surat Perintah Bayar dari Pusat

0
Wako Tanjungpinang, Syahrul-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Beberapa waktu lalu, Presiden RI Joko Widodo menegaskan, bahwa gaji Aparatur Sipil Negara naik 5 persen, dan kenaikan gaji ini akan direalisasikan paling lambat awal April 2019.

Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul mengatakan, bahwa kenaikan gaji ASN ini merupakan instruksi dari Presiden RI.

“Oleh karena itu, kita yang berada di daerah ini tentunya harus mengikuti,” ungkapnya, Selasa (2/4/2019) saat ditemui di Gedung Arsip Perpustakaan Daerah Tanjungpinang.

Memang, kata dia, kenaikan gaji ini akan mulai direalisasikan pada April 2019, namun hingga kini belum ada arahan dari Kementerian Keuangan RI.

“Kami hanya tinggal nunggu surat perintah dari Kementerian Keuangan saja. Apabila sudah ada surat perintah bayar untuk kenaikan gaji ASN ini maka akan kami lakukan,” tegasnya.(zul)

Baca juga:  KPU Beri Kemudahan Disabilitas di Bintan untuk Mencoblos Pada 9 Desember

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini