Beranda Headline

Kemenkominfo Larang Video Tindakan Brutal New Zealand Disebarkan

0
Plt Karo Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu

JAKARTA (HAKA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau warganet, dan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan, apalagi sampai memviralkan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru baik dalam bentuk foto, gambar, atau video.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menyebut, dampak dari penyebaran konten berupa foto, gambar atau video kekerasan itu justru dapat memberi oksigen, bagi tujuan aksi kekerasan yang dilakukan di dua masjid tersebut, yakni membuat ketakutan di tengah masyarakat.

“Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima hariankepri.com, Jumat (15/3/2019).

Kementerian Kominfo lanjutnya, akan terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali.

Selain itu kata dia, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan, konten negatif berupa aksi kekerasan.

“Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru,” pungkasnya.(kar)

Baca juga:  Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Kerahkan Satpol PP dan Linmas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini