Beranda Headline

Kata PUPR, Bangun Baliho Di Situ Harus Izin Satker PJN

0
Kadis PUPR Tanjungpinang Hendri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang Tanjungpinang, Hendri menyampaikan, bahwa pemilik papan reklame yang terletak di Jalan Mekar Sari, tepatnya menuju ke arah Bandar Udara (Bandara) Raja Haji Fisabilillah (RHF), sudah mengajukan permohonan ke PU untuk membangun papan reklame tersebut.

Tapi, kata dia, walaupun sudah mengajukan permohonan, pemilik juga harus memenuhi persyaratan.

“Syaratnya harus ada izin rekom dari Satker PJN,” sebutnya.

Hendri menjelaskan, di situ (median jalan) merupakan salah satu ruang milik jalan nasional, maka pemilik harus mendapatkan perizinan rekomendasi dari Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN).

Apabila, sambungnya, pemilik sudah mendapatkan rekomendasi dari PJN maka pemilik baru bisa membangun.

“Tapi kita lihat lagi persyaratan (pemilik), kalau sudah terpenuhi maka kita berikan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari PU,” paparnya.

Menurutnya, di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU), setiap Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu tidak boleh membangun. Tapi, di kawasan itu termasuk RTH atau tidaknya dirinya belum mengetahuinya.

“Untuk RTH lagi dikaji dan ditelaah oleh staf, kalau nantinya di kawasan itu termasuk RTH, ya tidak boleh membangunlah,” ucapnya.

Ia menambahkan, untuk pengkajian dan telaah dilakukan secepatnya.

“Secepatnyalah. Sekarang ini saya juga lagi menunggu,” tutupnya (zul)

 

Baca juga:  28 Maret Pemko Gelar MTQ Tingkat Kota, Lokasinya Pelataran Gurindam 12

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini