Beranda Headline

Kasus Dugaan Korupsi BPHTB Pemko, 2 Pejabat Pemprov Ikut Dipanggil Jaksa

0
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, memberikan keterangan usai pemeriksaan saksi IBW, Kamis (30/1/2020)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Mantan Kabid Penetapan Pajak, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang periode 2017 hingga Februari 2019, IBW diperiksa oleh Penyidik Tipidsus Kejari Tanjungpinang. Demikian ditegaskan Kasi Pidsus, Aditya Rakatama SH MH.

Menurut Aditya, IBW diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pajak BPHTB tahun 2019, di BPPRD Kota Tanjungpinang.

Saksi IBW diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

“IBW mendapatkan sekitar 15 pertanyaan,” terang Aditya, usai memeriksa saksi di ruang kerjanya, Kamis (30/1/2020).

Penyidik sambung Aditya, meminta sejumlah dokumen terkait dengan permasalahan tersebut. Namun, IBW saat ini bertugas sebagai pejabat di Setwan DPRD Kepri belum menyerahkannya.

“Kata saksi tadi akan menyerahkan dokumen besok, Jumat (31/1/2020), karena dia kan tidak lagi bertugas di BPPRD, tapi sudah pejabat di Pemprov Kepri,” tutupnya.

Bukan hanya IBW. Salah satu Kepala Subbid di DPKAD Pemprov Kepri sebelumnya juga sudah pernah dipanggil Kejari Tanjungpinang.

Dia adalah Ri. Ri pernah menjabat sebagai Kabid Penetapan Pajak, sekitar tahun 2015, atau sebelum zaman BPPRD Tanjungpinang menjadi SOTK tersendiri, dan pisah dari DPKAD Pemko Tanjungpinang. (rul)

Baca juga:  Lantik 331 PPPK, Wako Rahma Rotasi 52 Pejabat Eselon III dan IV

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini