Beranda Daerah Tanjungpinang

Karena Aturan, Pemko Tak Bisa Alokasikan Anggaran Les

0
Teguh Susanto

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyelenggaraan program tambahan belajar berupa bimbingan belajar atau les di sekolah, tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Hal ini dijelaskan Kabid Pengelolaan Informasi Dan Saluran Komunikasi Publik Dinas Kominfo Tanjungpinang, Teguh Susanto.

Ia menjelaskan, tambahan belajar atau les di sekolah, hanya bersifat sementara didasarkan pada hasil evaluasi guru atau pihak sekolah.

“Biasanya tambahan belajar atau les tersebut dilaksanakan menjelang ujian nasional, yang ditujukan untuk mempersiapkan anak didik,” paparnya.

Atas dasar itu, Pemko Tanjungpinang tidak dapat menganggarkan biaya pelaksanaan tambahan belajar atau les di sekolah-sekolah.

Kalau dianggarkan, justru pemerintah yang dinilai melanggar peraturan dan ketentuan yang mengatur penggunaan anggaran untuk pendidikan.

Hal tersebut dikatakan oleh Teguh untuk menjawab adanya permintaan, agar pemko menganggarkan biaya pelaksanaan tambahan belajar atau les di sekolah dalam APBD Kota Tanjungpinang. (red/Bidang Pengelolaan Informasi Dan Saluran Komunikasi Publik Dinas Kominfo)

Baca juga:  MTQ VIII Kepri Tetap Digelar 19 September, Sekdaprov Ingatkan Disiplin Protokol Covid

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini