Beranda Daerah Lingga

Kalau Berobat Masih Bayar, Laporkan ke Sini

0
Pemaparan oleh Kepala BPJS Tanjungpinang di Lingga

LINGGA (HAKA)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga yang mengurusi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). KIS ataupun JKN adalah jaminan layanan kesehatan yang secara aturan gratis, dengan memenuhi sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Hal ini ditegaskan Kepala BPJS Tanjungpinang Lenny Marlina saat berada di Dabo Singkep, Lingga,

Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan KIS pada prinsipnya memiliki model yang sama dengan jaminan kesehatan lainnya. Namun untuk KIS sendiri, fase berobat atau pengobatan ada tahapannya. Sebelum ke RS, ada fase tingkat satu yang biasanya di puskesmas ataupun klinik.

“Apabila berobat tingkat lanjut, maka akan ada rujukan dari klinik atau puskesmas ke Rumah Sakit (RS). Kecuali yang sifatnya darurat, bisa langsung ke fase kedua yakni rumah sakit,” paparnya.

Lenny menegaskan, bagi masyarakat pemegang kartu KIS yang telah mememuhi prosedur dan ketentuan untuk mendapatkan pelayanan, namun masih dimintai bayar` oleh pihak pemberi layanan kesehatan, maka bisa melaporkan hal ini ke BPJS Kesehatan.

program KIS adalah program subsidi silang antara masyakat yang sehat dan yanf memnutuhkan pelayanan keaehatan. Artinya, dengan premi yang dibayarkan, masyarakat yang sehat telah membantu masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

“Peserta pemegang kartu KIS berhak mempertanyakan bila rumah sakit atau puskemas masih meminta biaya perawatan,” ujarnya. (ana)

Baca juga:  Pasien Kecewa dengan RSUD Dabo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini