Beranda Headline

Kalah di Tingkat Banding, Kejari Klaim Sudah Maksimal

0
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah,-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah menegaskan, terkait penanganan tindak pidana pemilu 2019, untuk M Apriyandy, telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Disebutkannya, tahapan penanganan itu, mulai dari Sentra Gakkumdu (Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian), lanjut ke tingkat Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, hingga ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dan hasilnya dinyatakan bersalah.

“Kami sudah berusaha maksimal,” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis (4/7/2019) sore.

Terkait vonis bebas M Apriyandy di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau, Kasi Intelijen enggan berkomentar lebih rinci.

Sebab menurut Rizky, keputusan majelis hakim PT, yang dipimpin oleh Dolman Sinaga, telah memiliki kekuatan hukum tetap, atas permohonan banding hasil putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang nomor, 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019.

“Kita tidak punya kewenangan untuk mengomentari putusan PT,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Lanjutkan Kasus Korupsi Oknum Anggota DPRD Kepri, Kejati Bentuk Tim Penyidik Baru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini