Beranda Daerah Kepri

Kabupaten/Kota Wajib Selaraskan Data Kependudukan

0
Asisten 1 Pemprov Kepri Raja Ariza saat membuka kegiatan

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menggelar sosialisasi kebijakan penyelenggaraan administrasi kependudukan tahun 2017 di Hotel Aston, Tanjungpinang, Rabu (18/10/2017).

Sosialisasi tersebut bertujuan, sebagai sarana penyamaan persepsi dan koordinasi antar berbagai stakeholder terkait dengan data kependudukan di Provinsi Kepri.

Asisten I Pemprov Kepri, Raja Ariza saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan, persoalan kependudukan di daerah sangat dominan terjadi di tengah masyarakat. Utamanya kata dia, persoalan akte pengurusan akte kelahiran.

“Maka dari itu Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kelengkapan warga untuk memiliki akte kelahiran. Karena itulah bukti administrasi kewarganegaraan Indonesia,” ujarnya saat membuka sosialisasi tersebut.

Selain itu lanjutnya, persoalan pengurusan e-KTP juga kerap menjadi persoalan yang cukup serius di tengah masyarakat. Bahkan menurutnya, hal itu sudah berlangsung cukup lama. Yakni, sejak Pemerintah Pusat berkeinginan menerapkan sistem elektronik dalam kartu kependudukan pada tahun 2006 lalu.

“Tentunya kita harus mendukung program tersebut dengan cara menyelaraskan data kependudukan tersebut di masing-masing instansi,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Dukcapil Provinsi Kepri, Sardison menambahkan, setidaknya ada empat indikator penting dalam data kependudukan, yakni akte kelahiran, Kartu Keluarga (KK), KTP, dan Buku Nikah.

“Keempat indikator tersebut saling berkaitan dengan identitas kependudukan. Oleh karena itu, persoalan tersebut penting diketahui stakeholder baik lembaga pemerintahan maupun swasta,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini kata dia, diharapkan dapat menjadi sarana untuk saling berkoodinasi antar stakeholder mengenai keterkaitan data kependudukan di setiap instansi.

“Ahamdulillah, keterwakilannya lengkap, kita berharap lembaga yang hadir dapat mendukung data tunggal demi menyediakan pelayanan pendudukan yang lebih baik,” tuturnya.

Sardison juga menambahkan, di tahun 2017 ini Provinsi Kepri hanya mendapat jatah blanko KTP sebanyak 73 ribu yang dibagi untuk tujuh Kabupaten/Kota. Jumlah tersebut ujarnya, tentu saja masih kurang sampai akhir tahun.

Baca juga:  Rapat Bersama Pangkogabwilhan, Pemprov Akan Bangun Tugu Dirgantara

“Oleh karena itu, kita imbau kepada kabupaten/kota untuk memprioritaskan perekaman KTP ke penduduk yang belum memiliki KTP,” sebutnya. (kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini