Beranda Daerah Tanjungpinang

Jual Beras Melebihi HET, Izin Usaha Dicabut

0
Kadisperindag Kepri Burhanudin

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 57 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras. Kini para pedagang tidak bisa lagi sesuka hati dalam menerapkan harga jual beras kepada masyarakat. Jika melanggar, izin usaha distributor dan pedagang yang kedapatan menjual beras di atas HET akan dicabut.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perinduatrian (Disperindag) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Burhanudin menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialiasi Permendag No 57 Tentang HET Beras tersebut keseluruh distributor dan pedagang, baik pedagang modern maupun tradisional yang ada di Provinsi Kepri.

Dalam sosialiasasi ini kata dia, pihaknya telah memanggil distributor beras yang ada di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang, serta melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Dipaparkannya, dalam Permendag tersebut HET beras terbagi dalam dua kategori, yakni beras medium dan premium. Untuk HET beras medium Rp 9,950 dan HET beras premium Rp 13,300.

Adapun kriteria jenis beras medium sesuai dengan dalam Pasal 1 Ayat 2 dan 4 dalam Permendag yakni jenis beras yang memiliki butir patah maksimal sebanyak 25%.Dan kategoti beras premium yaitu jenis beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14% dan butir patah maksimal 15%.

“Kita upayakan sosilisasi ini akan diterima semua pihak, baik masyarakat dan pelaku usaha. Sebab pemberlakuan aturan ini berlaku bagi seluruh pedagang tradisional dan modern,” ujarnya.

Apabila seluruh tahapan sosialisasi rampung dilaksanakan. Langkah selanjutnya pihaknya akan rutin melakukan pengawasan. Jika masih ditemukan pedagang yang menjual beras di atas HET. Maka akan diambil tindakan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendag No 57 tahun 2017 tentang HET Beras.

Baca juga:  Pemprov Pastikan di APBD 2019 Gaji GTT Prioritas Utama

“Kalau masih ada yang melanggar tahap pertama kita akan memberikan peringatan hingga dua kali. Namun, jika masih tetap dilakukan kita akan cabut surat izin usaha baik itu distributornya maupun pedagangnya. Ini sesuai dengan amanah yang ada di dalam Permendag,” tuturnya.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini