Beranda Headline

Jika Terbukti Jadi Pengedar, Pelantun Lagu Aishiteru Bisa Dihukum Mati

0
Zulkifli alias Zul Zivilia, vokalis band Zivilia (kanan) dihadirkan dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019.

JAKARTA (HAKA)  – Pelantun lagu Aishiteru Zulkifli atau Zul Zivilia ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan ekstasi. Zul bersama delapan temannya diduga terlibat aktif dalam jaringan pengedar narkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika.

“Terancam hukuman mati atau minimal 20 tahun,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo, Jumat 8 Maret 2019.

Suwondo mengatakan hukuman yang diberikan kepada para tersangka tergantung peran masing-masing. Hukuman yang diterima pasti akan berat jika peranan mereka cukup besar di dalam jaringan pengedar.

Zul ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan barang bukti 24 ribu pil ekstasi dan 9,54 kilogram sabu. Sedangkan dalam pengembangan selanjutnya, total barang bukti yang disita sebanyak 50 kilogram sabu dan 50 ribu pil ekstasi.

Jaringan ini sudah diduga mengedarkan sabu dan ekstasi ke Jakarta, Surabaya, Palembang, serta Lampung. Polisi masih melacak keberadaan bandar dan pengedar lain yang masih buron.

Jaringan ini sudah diduga mengedarkan sabu dan ekstasi ke Jakarta, Surabaya, Palembang, serta Lampung. Polisi masih melacak keberadaan bandar dan pengedar lain yang masih buron.

Kepada penyidik Zul Zivilia mengaku baru dua kali mengedarkan narkoba setelah bergabung dengan jaringan itu pada 2018. Zul enggan berkomentar banyak terkait keterlibatannya dengan jaringan narkoba tersebut. “Ini sudah jalan hidup saya,” ujarnya. “Saya menyesal.” (TEMPO.CO)

Baca juga:  AWe Resmi Berstatus Warga Bintan, Akan Mulai Menetap di Tanjunguban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini