Beranda Nasional

Jangan Main-main, Penggunaan Dana Desa Diawasi KPK

0
Ilustrasi

Penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengawasan tersebut sebagai tindak lanjut kerja sama antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemndes-PDTT) dengan KPK, terkait pendampingan dana desa.

Rita Rahmawati, Kasubdit Kerja Sama dan Kemitraan Masyarakat Desa Direktorat Pemberdayaan Desa Kemendes, mengungkapkan saat ini pengawasan terhadap penyaluran dana desa tersebut sedang berjalan hingga tahun mendatang.

“Sudah berjalan dan banyak yang ditindak terkait dugaan penyimpangan dana desa ini,” ujarnya.

Selain KPK, lanjutnya, Kementerian Keuangan sebagai penyalur dana desa pun turut serta mengawasi dan mengontrol.

“Jadi, secara bersama-sama akan dipantau perkembangan penggunaan dana desa di daerah,” tegas dia.

“Kami sarankan kepada kepala desa maupun bupati untuk penyampaian laporannya tidak ada kekeliriuan. Kalaupun ada, maka siap-siap dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Masyarakat disarankan tidak perlu segan-segan untuk melaporkan jika terjadi adanya penyelewengan yang dilakukan oleh kepala desa. “Kalau ada segera laporkan ke KPK atau ke pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian,” sarannya.

Jadi jika nominalnya Rp 800 juta tentu yang melakukan kepolisian. Tapi kalau angkanya di atas satu hingga dua miliar, maka KPK yang turun tangan,” jelasnya.

Dia meminta kepada kepala desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat terhadap jumlah dana desa hingga pada pengunaannya.

“Jadi harus transparan. Kalau bisa ditempel di kantor desa sehingga masyarakat pun bisa mengontrol dan mengawasinya,” pintanya.

Dia menambahkan, pada dasarnya kontrol terhadap penggunaan dana desa tersebut merupakan tanggung jawab bersama.

“Semua di pemerintahan mulai dari kepala daerah, dinas teknis, aparatur desa, tak terkecuali masyarakat,” tutupnya.(jpnn.com)

Baca juga:  Meningkat dari Tahun Sebelumnya, Tito: Realisasi APBD 2022 Rp 1.165 Triliun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini