Beranda Daerah Tanjungpinang

Ini Daftar Kapal yang Nyetor Pungli ke KsOP Tanjungpinang

0
Kapolres AKBP Joko Bintoro menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka

TANJUNGPINANG (HAKA)-Tim Saber Pungli Polres Tanjungpinang berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (1/5/2017) lalu di Pelabuhan Sribintan Pura (SbP). Oknum yang tertangkap ini adalah pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di KsOP Tanjungpinang.

Setelah tertangkap OTT, pria yang berinisial HPS ini membeberkan semua yang berkaitan dengan pungli di pelabuhan, sehingga menyeret dua nama lagi. Yakni S sebagai Kepala Pos Pelabuahn SbP dan EP bagian piket pelabuhan. Hal ini dibeberkan Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro dalam jumpa pers, Selasa (2/5/2017).

AKBP Joko Bintoro mengatakan, dari hasil pengembangan penyelidikan penangkapan HPS, pihaknya telah menetapkan lagi 2 orang tersangka. Terkait kasus ini, Polres Tanjungpinang akan terus melakukan pegembangan.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada lagi yang ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya.

Kapolres menyampaikan, para tersangka ini dijerat UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 368 KUHP.

Dalam jumpa pers ini, sejumlah barang bukti juga dipaparkan diantaranya adalah berupa uang tunai yang berhasil diamankan berasal dari, Uang tunai Rp 500 ribu dari Kapal Sabuk Nusantara, uang tunai Rp 800 ribu dari kapal Anen (agen voc batavia), uang tunai Rp 450 ribu dari agent Kapal Super Jet Dabo Singkep, uang tunai Rp 300 ribu dari cheking Kapal Seven Star, uang tunai Rp 200 ribu dari agen Kapal Marina dan uang tunai Rp 400 ribu dari cheking Kapal Sabuk Nusantara 59. (zul)

Baca juga:  Pendaftar Kurang, Pansel Perpanjang Masa Pendaftaran Direktur BUMD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini