Beranda Daerah Tanjungpinang

Ini Daftar Diskriminasi UMRAH Kepada Dosennya

0
Para dosen pegawai UMRAH saat aksi di Jakarta

JAKARTA (HAKA)-Meskipun ada surat edaran Rektor UMRAH, yang melarang dosen dan pegawai umrah terlibat aksi di Jakarta 18 Mei 2017 di depan Istana Negara di Jakarta, namun puluhan dosen dan pegawai UMRAH tetap mengikuti aksi tersebut.

“Kami menuntut hak kami yang selama ini diabaikan oleh pemerintah, gaji kami tidak ada penyesuaian, meski sudah bertahun tahun dan bahkan tunjangan fungsional tidak dibayarkan sejak november 2015, uang makan dihentikan sejak maret 2017, gaji 13 dan 14 tidak menerima dan berbagai bentuk diskrimatif kebijakan lainya,” ujar Suradji Muhammad selaku Sekretaris Forum Dosen dan pegawai UMRAH.

Memang, akibat surat edaran tersebut ada juga dosen dan pegawai yang awalnya akan ikut aksi harus mengurungkan niat mereka karena takut atas ancaman Rektor UMRAH sebagaimana dalam surat edaran dan diperkuat dengan pers release yang dibuat oleh rektor.

Kendati demikia, para dosen yang menyampaikan aspirasi ke Jakarta bisa melakukan aksi dengan damai dan lancar. “Alhamdulillah kami diterima oleh pihak istana yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Hubungan Masyarakat serta Dirjen Sumber Daya Manusia Kementerian Ristekdikti,” sebutnya.

Dalam pertemuan tersebut, 8 perwakilan ILP-PTNB yaitu Fadillah Sabri dari Universitas Bangka Belitung sekaligus Ketua ILP-PTNB, Rumzi Samin dan Suradji dari UMRAH Kepri, Umar dari Universitas sulawesi Barat, Dini dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogjakarta, Etik Santoso dari UPN Veteran Jakarta, dan Dedi dari Universitas Siliwangi.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh para delegasi untuk menuntut keadilan dan kesetaraan berupa status PNS. Logikanya tidak mungkin dari pegawai tetap lantas karena kampusnya dinegerikan status menjadi kontrak. Oleh karena itu atas nama keadilan maka mereka mendesak pemerintah untuk mengambil sikap dan kebijakan dengan mengangkat pegawai dan dosen yang ada di PTNB menjadi Pegawai negeri sipil tanpa terkecuali. (fik)

Baca juga:  Mau Bertani Tak Punya Tanah, Pemko Siap Fasilitasi Lahan Pinjam Pakai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini