Beranda Headline

Ilegal dan Membahayakan, Dinsos Larang Jual Beli di Lampu Merah

0
Seorang pengemis di simpang lampu merah Kota Piring

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang, meminta kepada seluruh pengguna jalan raya agar tidak membudayakan memberi ataupun membeli sesuatu, saat berhenti di persimpangan lampu merah yang ada di Tanjungpinang.

“Sebab, apabila masyarakat selalu membudayakan hal itu, otomatis mereka itu (anak jalanan, pengemis, gelandangan serta penjual) takutnya nanti terbiasa berkehidupan di jalanan,” kata Kepala Dinsos Kota Tanjungpinang, Agustiawarman, Kamis (21/2/2019) kepada hariankepri.com.

Menurut Agustiawarman, hal ini dilakukan bertujuan mendidik dan mengajak masyarakat. Kalaupun ingin memberi atau bersedekah, carilah di tempat-tempat yang sudah ada.

“Sekaligus untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di jalan raya. Maka, jangan jadikan lampu merah itu menjadi objek tempat jual beli,” terangnya.

Apabila hal ini terus terjadi, lanjut dia, takutnya nanti akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, yang dampaknya membahayakan pengendara maupun penjual.

“Apapunlah yang dijualnya, seperti makanan ringan, koran-koran dan lain sebagainya janganlah di lampu merah,” ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya sampai saat ini rutin melakukan tindakan berupa pembinaan bagi mereka yang diamankan petugas.

“Tindakan yang kita lakukan sudah tak terhitung lagi,” sebutnya.

Namun, menurut Agus, mendidik mental masyarakat itu (penjual ilegal lampu merah) tidak mudah. Apalagi mereka menganggap dengan cara itulah, mereka memperoleh rezeki.

Untuk itu, ia mengharapkan adanya kerjasama dari semua pihak, serta dukungan dari masyarakat, agar jangan menjadikan simpang lampu merah sebagai objek sumber penghasilan. (zul)

Baca juga:  Direspon Positif Bamus, Selangkah Lagi Kepri Punya BUMD Migas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini