Beranda Headline

Hancurkan Efendri Alie, Kasat Reskrim: Harusnya Tak Pantas Ucapan Itu ke Saya

0
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, telah menetapkan wajib lapor terhadap saksi Auliansyah dan Efran Pratama, atas kasus dugaan tindak pidana UU ITE diubah dalam UU no 19 tahun 2016. Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie.

“Dengan hasil penyelidikan nanti, tidak menutup kemungkinan keduanya kita naikkan statusnya dari saksi jadi tersangka. Nanti hasil gelar perkara akan menentukan kedua orang tersebut, rencananya Senin pekan depan,” terang Efendri di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (17/10/2019).

Menurut Efendri, ancaman kedua orang itu berawal dari postingan Auliansyah di akun facebook miliknya, berkaitan dengan peristiwa dugaan penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang Banten beberapa waktu lalu.

Dengan postingan itu, anggotanya mengamankan Auliansyah di salah satu warung kopi, Batu 8, Tanjungpinang, Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tiba di Kantor Satreskrim, kata Efendri, penyidik memeriksa handphone android milik Auliansyah, dan ditemukan isi percakapan whatsapp yang dikirim oleh Efran Pratama.

Isinya, saksi Efran mengancam jiwa Efendri Alie selaku Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang. Maka dari itu, anggotanya langsung bertindak dan mengamankan Efran di salah satu tempat, Kota Tanjungpinang.

“Hancurkan Efendri Alie, bantai…biar dia tahu siapa kita,” ucap Efendri menirukan redaksional di dalam pesan whatsapp dari handphone yang disita tersebut.

“Pesan itu harusnya tidak pantas diucapkan oleh Efran kepada saya,” singkat mantan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang ini mengakhiri. (rul)

Baca juga:  Ansar Cek Vaksinasi Anak di Batam: Supaya Sekolah Tatap Muka Bisa Digelar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini