Beranda Headline

Hakim Hadirkan Penyidik Polres, Yusrizal Akui BAP yang Benar

0
Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Bripda Niko diambil sumpahnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (19/6/2019) petang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Bripda Niko sebagai saksi (verbalisan), dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas 1A, Rabu (19/6/2019) petang.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Acep Sopian Sauri, Bripda Niko menegaskan, seluruh tahapan pemeriksaan terhadap saksi Yusrizal, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Polri.

Niko mengatakan, dirinya ditemani tiga rekan penyidik lainnya memeriksa Yusrizal di Ruangan Sentra Gakkumdu Polres Tanjungpinang pada Jumat (17/5/2019) mulai pukul 13.00 hingga 15.30 WIB.

Ia menginterogasi saksi pada pokok matari seputar perkara dugaan tindak pidana money politic Pemilu 2019, untuk terdakwa Apriyandy.

“Saat saksi (Yusrizal) diperiksa dalam keadaan sehat. Dan tidak ada intervensi, tidak dibentak, tidak sama dengan BAP Agustinus, serta tidak ada yang diubah keterangan saksi dalam BAP nya,” terang Niko saat ditanya majelis hakim.

Menurutnya, seusai pemeriksaan, saksi membaca setiap lembar BAP dan memparafnya dan lembar terakhir ditandatangani oleh Yusrizal.

“Pertanyaan terakhir saya, apakah saudara merasa dibujuk rayu atau dipengaruhi oleh pihak lain, saksi Yusrizal bilang tidak ada,” tutupnya.

Lanjut pimpinan sidang, Acep mengajukan penegasan kepada saksi Yusrizal, manakah yang benar, antara keterangan BAP atau keterangan fakta sidang?

“BAP dari Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang yang benar, yang mulia,” jawab Yusrizal, dan disambut pimpinan sidang dengan menyimpulkan keterangan Yusrizal telah memberikan kesaksian palsu di dalam sidang pada Selasa (18/6/2019) malam. (rul)

Baca juga:  Partisipasi Pemilu 2024 di Bintan Capai 83 Persen, KPU: Ini Berkat Kerjasama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini