Beranda Headline

Gubernur Tetapkan UMK 2019, Pinang Terendah se-Kepri

0
Gubernur Kepri Nurdin Basirun

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri Nurdin Basirun resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimin Provinsi (UMP) Provinsi Kepri Tahun 2019, Rabu (21/11/2018).

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Kota Tanjungpinang yang notabene Ibukota Provinsi Kepri, menjadi daerah yang UMK-nya paling kecil bila dibandingkan dengan daerah lainnya di Provinsi Kepri yakni sebesar Rp 2.771.172 per bulan.

Kemudian Kabupaten Lingga menjadi daerah dengan UMK terkecil nomor dua yakni sebesar Rp. 2.798.102 per bulan.

Selanjutnya secara berturut-turut Kabupaten Natuna sebesar Rp 2.863.308, Kabupaten Karimun Rp. 3.074.281 per bulan, Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 3.168.439 per bulan, Kabupaten Bintan Rp. 3.362.561 per bulan, dan Kota Batam Rp. 3.806.358 per bulan.

“Penetapan tersebut sudah melalui hasil rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri,” ujar Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Rabu (21/11/2018).

Nurdin menyebut, pemberlakuan UMK hanya diperuntukkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

“Sedangkan untuk yang di atas satu tahun, dilakukan melalui musyawarah dan perundingan antara pekerja atau serikat buruh bersama Pengusaha dengan sebaik-baiknya, dan dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Kepri kata Nurdin, mengharapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dapat menghargai penetapan UMK tahun 2019 ini.

Selain itu, sangat diharapkan setelah penetapan UMK tahun 2019 ini, seluruh elemen masyarakat tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Wilayah Provinsi Kepri.

“Kebijakan pengupahan yang telah diambil ini diharapkan dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi di Kepri,” tutupnya.(kar)

———————————–
Daftar UMP dan UMK Provinsi Kepri Tahun 2019 :

1. UMP Kepulauan Riau ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1186 Tahun 2018 tgl 30 Oktober 2018, sebesar Rp. 2.769.754,- /bulan

Baca juga:  Penutupan Jembatan Kangboi Lintas Barat Diundur 10 Juni, Semua Lewat Jalan Lama

2. UMK Bintan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1256 Tahun 2018 tgl 21 November 2018, sebesar Rp. 3.362.561,-/bulan;

3. UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1257 Tahun 2018 tgl 21 November 2018, sebesar Rp. 2.771.172,- /bulan;

4. UMK Batam ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1258 Tahun 2018 tgl 21 November 2018, sebesar Rp. 3.806.358,-/bulan;

5. UMK Karimun ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1259 Tahun 2018 tgl 21 November 2018, sebesar Rp. 3.074.281,- /bulan;

6. UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1260 Tahun 2018 tgl 21 November 2018, sebesar Rp. 2.798.102,-/bulan;

7. UMK Natuna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1261 Tahun 2018 tgl 21 November 2018, sebesar Rp. 2.863.308,-/bulan ;

8. UMK Anambas ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1262 Tahun 2018 tgl 21 November 2018, sebesar Rp. 3.168.439,- /bulan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini